1 |
14
11
zero emisi
Zero Emission Emisi (gas buang) adalah sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin pembakaran dalam, mesin pembakaran luar, mesin jet yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin. Sisa hasil pembakaran berupa air (H2O), gas CO atau disebut juga karbon monooksida yang beracun, CO2 atau disebut juga karbon dioksida yang merupakan gas rumah kaca, NOx senyawa nitrogen oksida, HC berupa senyawa Hidrat arang sebagai akibat ketidak sempurnaan proses pembakaran serta partikel lepas. Zero Emission dalam arti harfiahnya mustahil terealisasi. Karena secara umum semua proses akan menghasilkan zat sisa. Sehingga yang paling diharapkan dari prinsip ini adalah limbah atau emisi yang dihasilkan dapat direduksi oleh secara mudah dan cepat. Zero Emission Faktor-faktor yang mempengaruhi emisi dapat dikelompokkan menjadi driving force dan technology response. Driving force adalah faktor-faktor yang mendorong peningkatan aktifitas ekonomi dan kenyamanan konsumen, yang kesemuanya akan meningkatkan permintaan kebutuhan energi technology response menawarkan peluang penurunan emisi per satuan energi (intensitas karbon) yang digunakan. Secara umum, intensitas karbon dipengaruhi oleh tiga komponen: 1) intensitas pengguna akhir energi, 2) jenis bahan bakar, dan 3) emisi per satuan energi listrik yang diproduksi. Adapun faktor pendorong dipengaruhi oleh pertumbuhan populasi, ukuran rumah, kepemilikan kendaraan pribadi, jarak perjalanan, dsb. Dalam penentuan kebijakan pengurangan emisi harus memperhatikan faktor pendorong dan faktor teknologi yang ada. Faktor Emisi Kerugian yang ditimbulan dari emisi gas buang adalah: Pemicu hipertensi Penyebab iritasi mata Penurunan kecerdasan Mengganggu perkembangan mental anak Tenggorokan gatal dan batuk-batuk Mengurangi fungsi reproduksi Dampak Negatif Emisi Sebagian dari gas buang yang dikeluarkan beracun, dan sebagian besar berupa gas rumah kaca yang pada gilirannya mengakibatkan pemanasan global, untuk itu berbagai strategi dilakukan: Pengetatan standar emisi gas buang melalui teknologi. Kebijakan fiskal Pajak kendaraan Pajak bahan bakar Insentif fiskal untuk alat yang ramah lingkungan Peningkatan kelancaran lalu lintas Pembatasan lalu lintas Sistem lalu lintas pintar (intelligent transport system) Peningkatan kapasitas infrastruktur Peningkatan kualitas bahan bakar Optimasi kualitas bahan bakar Pengembangan bahan bakar nabati Pengembangan bahan bakar alternatif Hidrogen Listrik Upaya Menurunkan Emisi Gas Buang Pemerintah memegang peranan penting dalam usaha pencegahan pencemaran udara, dalam hal ini pemerintah membuat peraturan mengenai lingkungan hidup, di antaranya sebagai berikut. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup: Kep. No. 02/Men./I/1988, menetapkan ambang batas CO 4,5%, HC 3.300 ppm untuk mesin 2 tak dan 4 tak. Keputusan Menteri Perhubungan: KM No. 8/1989, menetapkan CO 4,5% dan HC 1.200 ppm untuk kendaraan roda 4. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Kep, No. 35/MENLH/10/1993, menetapkan mesin 2 tak dengan ambang batas CO 4,5% dan HC 3.000 ppm, sedangkan mesin 4 tak dengan ambang batas CO 4,5% dan HC 2.400 ppm. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup: Kep. 15/MENLH/4/1996, tanggal 26 April 1996, mencanangkan “Program Langit Biru”. Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. No. 05 Tahun 2006 / 1 Agustus 2006 tentang baku mutu emisi sumber bergerak (kendaraan bermotor) Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup No. 13/MENLH/3/1995 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak Upaya Pemerintah
|